get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir Sabu di Surabaya Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan Polisi

Dua Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap di Kediri, Polisi Sita 3,2 Kilogram Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:33 WIB
header img
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana. (Foto : istimewa).

MALANG, iNewsSurabaya.id - Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex).

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus narkotika sebelumnya. Dari pengembangan kasus tersebut, aparat mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya bertindak sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi. "Jaringan ini dikendalikan tersangka FI, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Sabtu (18/7/2026).

Kedua tersangka diringkus pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti. Diantaranya, tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram (sekitar 3,2 kg). Lalu 24 paket ekstasi. Msing-masing berisi 100 butir. Kemudian satu paket ekstasi berisi 80 butir, dengan total keseluruhan 2.480 butir.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka ANH yang telah lebih dulu diamankan pada akhir Juni 2026. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada MS dan MR yang bertugas menyimpan barang haram tersebut. "Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan oleh para pelaku," jelas  Hendro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima pasokan sabu dan ekstasi dari FI menggunakan sistem 'ranjau' atau sistem putus. Mereka mengambil barang dari orang suruhan tanpa pernah bertemu langsung dengan sang pengendali jaringan. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Sebagai imbalan, kedua kurir dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut