Dua Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap di Kediri, Polisi Sita 3,2 Kilogram Sabu
Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan lama. Mereka tercatat sudah berulang kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 serta dua kali pengiriman ekstasi. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus memburu FI dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hendro.
Editor : Arif Ardliyanto