Edarkan Pil Haram, Emak-Emak Asal Banyuwangi Puasa di Tahanan Selama Ramadan
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Menjelang puasa tiba, Polisi Sektor Polsek Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga mengedarkan pil Trihexyphenidyl. Polisi menemukan ratusan butir Trihexyphenidyl dari tangannya. Selasa (21/3/2023).
IPTU Lita Kurniawan menceritakan, kejadian jual beli pil yang disebut pil trex tersebut, pada hari Senen (20/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Polsek Pesanggaran melakukan patroli rutin yang dipimpin langsung Kanit Reskrim dan mendapatkan informasi bahwa di Dusun Sumberjambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran ada orang jual pil trex.
Petugas melakukan lidik dan memastikan informasi tersebut, ternyata informasi itu benar, petugas merasa curiga dengan seorang pembeli yang baru saja membeli pil trex tersebut.
Pembeli itu, langsung dihentikan petugas dan ditanyai serta dilakukan penggeledahan badan dan ternyata disaku celana sebelah kanan ditemukan pil trex sebanyak 6 butir.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan terbukti, sehingga pemuda tersebut tidak bisa berkutik. Sehingga pemuda itu mengaku, bahwa barang yang mereka beli itu dari seorang ibu warga Kandangan," katanya.
Hari berikutnya yakni Selasa (21/3/2023) melakukan penggeledahan di rumah ibu penjual pil trex bernama Siti Juwariyah (46) warga Dusun Sumberjambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam penggeledahan rumah yang dilakukan petugas, Kepolisian sektor Polsek Pesanggaran menemukan pil trex sebanyak 866 butir yang disimpan dikaleng bekas tempat pil trex beserta uang hasil penjualan pil trex sebesar Rp 60 ribu.
Lita Kurniawan menambahkan, selain menangkap pelaku juga berhasil menyita barang bukti berupa 886 butir pil trex, uang tunai sebesar Rp 60.000 dan 1 buah tepak sedang dan i buah tepak kecil.
Selain itu juga 3 kaleng plastiv bekas dengan perincian 1 kaleng masih terisi pil trex 49 klip plastic serta 1 buah toples besar dan 1 klip plastic putih yang berisi 6 butir pil trex," tambahnya.
Dengan dasar tersebut, seorang perempuan yng diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menjual serta memgedarkan pil Trihexyphindyl akhirnya ditngkap Polisi.
Sehingga seorang ibu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Polisi, dengan demikian itu tersangka dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor : Arif Ardliyanto