TRENGGALEK, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Trenggalek mengumumkan akan melakukan penutupan jalan pada saat malam Tahun Baru 2022. Penutupan jalan itu berlaku pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, mulai pukul 15.00 – 24.00 WIB, Rabu (29/12/2021).
Pemberlakuan penutupan jalan pada malam Tahun Baru 2022 ini sesuai dengan Instruksi menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sejalan dengan Inmendagri nomor 66 tahun 2021, poin kesatu huruf h, menjelaskan bahwa Alun-Alun harus ditutup selama 2 hari mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Berikut beberapa ruas jalan yang ditutup total pada malam Tahun Baru 2022 di Trenggalek:
Simpang 4 Sahabat.
Simpang 3 Polres Lama.
Simpang 3 PM.
Simpag 3 Muncul.
Simpang 3 Pasar Sore.
Simpang 3 Timur Pasar Sore.
Simpang 3 RPA.
Simpang 4 Mungin.
Simpang 3 Depan Wisma Wabup.
Simpang 3 SDN 1 Surodakan.
Simpang 3 Depan Wisma Waka.
Simpang 3 BPR Jwalita.
Simpang 3 Telkom.
Baca juga: Prasasti Kamulan Balik ke Pangkuan Bumi Menak Sopal, Pemkab Trenggalek Gelar Murwakala
Adapun beberapa jalur alternatif untuk mengantisipasi beberapa ruas jalan yang ditutup tadi juga sudah ditentukan oleh Satlantas Polres Trenggalek.
Berikut jalur alternatifnya:
1. Jalur Alternatif dari Arah Tulungagung ke Ponorogo
Dari Jl. Soekarno Hatta Simpang 3 Taman Brawijaya – belok kiri melalui depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedomo – Simpang 3 Jagalan – belok kiri menuju Ponorogo.
2. Jalur Allternatif dari Arah Ponorogo ke Tulungagung
Dari Jalur Trenggalek-Ponorogo – Simpang 3 Jagalan – lurus sampai Simpang 3 Pos PM – belok kiri melalui Jl. Basuki Rahmat – Simpang 4 Nirwana – Jl. Jaksa Agung Suprapto – setelah sampai di Traffic Light Terminal Bus bisa mengambil jalan lurus atau belok kiri melalui Jl. Kanjeng Jimat.
Apabila berdasarkan Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022, ada penjelasan terkait aturan pemerintah untuk perayaan Tahun Baru 2022 bagi masyarakat.
“Perayaan sedapat mungkin dilakukan di rumah bersama anggota keluarga maupun di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis penjelasan dalam buku tersebut.
Berikut larangan selama perayaan Tahun Baru 2022 berdasarkan Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022:
Penyelenggaraan acara perayaan baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pawai dan arak-arakan Tahun Baru.
Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan, kecuali pameran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa, juga mengimbau masyarakat Trenggalek untuk:
Tidak merayakan tahun baru dengan berlebihan atau huru-hara;
Tidak membuat kegiatan yang menjadi potensi berkumpulnya massa;
Tidak menyalakan petasan//kembang api/sejenisnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa;
Tidak kebut-kebutan di jalan/melakukan aksi balap liar;
Tidak mengonsumsi minuman keras dan narkoba;
Tetap jaga kamtibmas, patuhi protokol kesehatan dalam menyambut Tahun Baru 2022.
(Penulis : Oktavianto Prasongko)
Editor : Ali Masduki