SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya kepolisian memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan diwujudkan dengan restorative justice. Hal itu dilakukan Polsek Sukolilo atas perkara pengeroyokan eks karyawan Chug Bar dengan warga Klampis.
Para pelaku yakni Ainur Rofik, Haykal Ardinar, Ilham Trisa, Nauval Wildan, dan Hoirul Arifin sempat merasakan dinginnya lantai tahanan sebelum akhirnya menangis haru saat proses restorative justice disetujui polisi, Senin (27/3/2023) sore di ruang rapat Polsek Sukolilo Surabaya.
Pihak keluarga korban, Puri Akbar dan Edo Handani serta perwakilan perangkat kampung setempat turut menyaksikan restorative justice tersebut.
"Pertimbangan kami adalah kedua belah pihak sudah saling memaafkan, korban yang sudah pulih dan keluarga pelaku yang bertanggungjawab serta kedua belah pihak sepakat untuk kemudian dilakukan penegakan hukum berkeadilan," beber Sholeh, Senin (27/3/2023).
Editor : Arif Ardliyanto