get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Eks Karyawan Chug Cafe, Ini Alasannya

Senin, 27 Maret 2023 | 18:31 WIB
header img
Polisi menghentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Eks Karyawan Chug Cafe karena saling memaafkan. Foto iNewsSurabaya/firman

Sholeh juga ingin menyampaikan jika restorative justice adalah suatu proses hukum sesuai dengan peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara secara tuntas berkeadilan bagi kedua belah pihak.

Ia juga ingin menyampaikan jika tidak ada transaksional dalam upaya restorative justice yang dilakukan oleh kepolisian.

"RJ (restorative justice) bukanlah hal yang transaksional. Restorasi tidak main-main, kebijakan dengan beberapa sehingga polisi memberikan restorasi, penghentian penyidikan dengan asas keadlian," tandasnya.

Meski dikembalikan ke orang tua, para pelaku itu juga diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut