Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sports Mobile Legends Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler di 100 SMP - SMA di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Eks Karyawan Chug Cafe, Ini Alasannya

Senin, 27 Maret 2023 | 18:31 WIB
  • author Firman Rachmanudin
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Eks Karyawan Chug Cafe, Ini Alasannya
Polisi menghentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Eks Karyawan Chug Cafe karena saling memaafkan. Foto iNewsSurabaya/firman

Sholeh juga ingin menyampaikan jika restorative justice adalah suatu proses hukum sesuai dengan peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara secara tuntas berkeadilan bagi kedua belah pihak.

Ia juga ingin menyampaikan jika tidak ada transaksional dalam upaya restorative justice yang dilakukan oleh kepolisian.

"RJ (restorative justice) bukanlah hal yang transaksional. Restorasi tidak main-main, kebijakan dengan beberapa sehingga polisi memberikan restorasi, penghentian penyidikan dengan asas keadlian," tandasnya.

Meski dikembalikan ke orang tua, para pelaku itu juga diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut