get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

Cegah Varian Omicron, Pemkot Diminta Batasi Kerumunan ​​​​​​​

Jum'at, 31 Desember 2021 | 21:54 WIB
header img
DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak lengah menangani penyebaran covid-19 varian omicron.(Foto : iNewsSurabaya/depkes)

SURABAYA, iNews.id – Tahun baru menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Kota Surabaya. Wakil rakyat ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak lengah menangani penyebaran covid-19 varian omicron.

Antisipasi sangat diperlukan, untuk itu kebijakan mengeluarkan surat erdaran (SE) kepada  seluruh pimpinan/pengelola tempat SPBU. SE tertanggal 27 Desember 2021 tersebut, menginstruksikan  kepada SPBU di Surabaya  pada 31 Desember 2021 mengakhiri aktivitas  kegiatan  sampai batas waktu pukul 21.00 dan dibuka  kembali pada 1 Januari  2022 pukul 04.00.

"Saya rasa apa yang dilakukan pemkot ini dalam upaya mencegah menyebarnya covid-19 varian omicron  di Surabaya. Karena di Jakarta kasus ini sudah ada," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

Politisi senior PDI-Perjuanan ini mengatakan, meski di Surabaya  varian Omicron belum bisa terdeteksi, namun malam pergantian  tahun ini sebaiknya dimanfaatkan dengan aman, sehingga tidak terjadi penyebaran apapun di Surabaya. Baktiono mengaku,  penutupan SPBU di Surabaya pada malam pergantian tahun tidak akan mengganggu  aktivitas warga maupun SPBU itu sendiri. "Justru ini bisa menghindari kerumunan dan mencegah penularan Covid-19," imbuh dia.

Ditanya apakah penutupan SPBU itu apa efektif, mengingat hanya sampai pukul 04.00 WIB, Baktiono menjelaskan, ini kan upaya pemkot untuk mencegah mobilitas masyarakat seperti konvoi kendaraan  bermotor di Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan  aktivitas di rumah masing-masingdalam rangka perayaan Tahun Baru 2022. "Saya rasa ini cukup efektif, " tandas dia.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Surabaya  Eddy Christijanto mengaku sudah berkomunikasi  dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal tersebut, Eddy mengaku, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan  dan patroli di lapangan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut