237 SPBU Kena Sanksi Pertamina, Ini Daerah dengan Pelanggaran Terbanyak
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Hasil pengawasan sepanjang 2026 menunjukkan masih adanya sejumlah SPBU yang tidak memenuhi ketentuan.
Tak sekadar melakukan pembinaan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus juga menjatuhkan 237 sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran hingga awal September 2026.
Dari total tersebut, 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai aturan dan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan secara berkala terhadap lembaga penyalur yang berada di wilayah operasional Regional Jatimbalinus.
Selain memberikan sanksi, Pertamina juga menjalankan pembinaan sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Pembinaan tersebut mencakup pemantauan standar pelayanan hingga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Pertamina juga mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM serta menindaklanjuti informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bentuk pelanggaran dan menentukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan.
Editor: Arif Ardliyanto