237 SPBU Kena Sanksi Pertamina, Ini Daerah dengan Pelanggaran Terbanyak
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Hasil pengawasan sepanjang 2026 menunjukkan masih adanya sejumlah SPBU yang tidak memenuhi ketentuan.
Tak sekadar melakukan pembinaan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus juga menjatuhkan 237 sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran hingga awal September 2026.
Dari total tersebut, 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai aturan dan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan secara berkala terhadap lembaga penyalur yang berada di wilayah operasional Regional Jatimbalinus.
Selain memberikan sanksi, Pertamina juga menjalankan pembinaan sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Pembinaan tersebut mencakup pemantauan standar pelayanan hingga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Pertamina juga mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM serta menindaklanjuti informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bentuk pelanggaran dan menentukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan.
Jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Di antaranya berkaitan dengan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan di SPBU.
Pertamina kemudian memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari teguran dan surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.
Menurut dia, perhatian Pertamina tidak hanya tertuju pada ketersediaan BBM. Aspek penyaluran agar sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang berhak juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Karena itu, setiap laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut. Pengawasan terhadap SPBU akan terus dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran, kualitas pelayanan, serta keamanan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Pertamina.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena pengawasan di lapangan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan internal. Informasi dari konsumen juga dapat menjadi salah satu bahan bagi Pertamina untuk melakukan pengecekan terhadap SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dan tindak lanjut terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, Pertamina menegaskan komitmennya agar distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Editor: Arif Ardliyanto