Pertamina Bongkar Catatan Pelanggaran SPBU di Jatim, 98 Lokasi Kena Sanksi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di Jawa Timur diperketat. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat 98 SPBU di Jawa Timur telah mendapat sanksi hingga awal September 2026 karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Angka tersebut menjadi bagian dari total 237 SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang dikenai sanksi oleh Pertamina Patra Niaga sepanjang periode pengawasan hingga awal September 2026.
Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pertamina tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap operasional SPBU, tetapi juga mengevaluasi transaksi serta penyaluran BBM untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.
Dari 237 SPBU yang dikenai sanksi di wilayah operasional Regional Jatimbalinus, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur.
Sementara itu, 105 SPBU berada di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU lainnya berada di Nusa Tenggara Timur.
Pemberian sanksi dilakukan setelah Pertamina menemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Bentuk tindakan yang diberikan tidak seragam, tetapi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa teguran maupun surat peringatan. Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina juga dapat melakukan penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Persoalan yang ditemukan Pertamina di SPBU tidak hanya berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.
Jenis pelanggaran yang tercatat antara lain ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Editor: Arif Ardliyanto