Hanya saja tidak ada satu perangkat pun di balai desa. Akhirnya warga memblokir pintu masuk balai desa. Mereka menggunakan kayu dan besi untuk memblokir pintu masuk.
Tidak puas dengan aksi itu, warga mendatangi rumah kades setempat. Warga hendak mendesak kades mengeluarkan kebijakan penghentian penggarapan lahan. Tapi warga kecewa lantaran kades tidak ada di rumah.
”Katanya ada di Sumenep,” ucap Siddik.
Sedangkan Kades Gersik Putih, Mohab, enggan berkomentar dan meminta penasihat hukumnya memberikan tanggapan. Herman Wahyudi selaku penasihat hukum Mohab mengatakan tidak ada prosedur yang dilanggar klien dalam pembangunan tambak di pesisir pantai.
”Itu yang akan digarap sudah ber-SHM (Sertifikat Hak Milik). Kalau sudah hak milik, terserah mau dibuat apa oleh pemiliknya,” ucapnya.
Herman juga menyebut penggarapan tambak garam itu sudah diizinkan pemerintah desa. Penggarap juga akan memberikan kompensasi untuk kesejahteraan warga. Ia heran ada pihak yang mempersoalkan, padahal pembangunan tambak garam untuk kepentingan masyarakat luas.
Editor : Arif Ardliyanto