SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur masih belum jelas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memutuskan untuk menanyakan secara langsung ke Pemerintah Provinsi.
Kedatangan KPU diterima oleh Bakesbangpol Provinsi Jatim di kantor ruang rapat Bakesbangpol, (6/4/2023). KPU secara serius menanyakan terkait penyedian dana dan persiapan Pilgub Jatim 2024.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat kesepakatan kedua belah pihak, diantaranya adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang akan dilakukan satu (1) bulan sebelum tahapan dimulai. Hal ini Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Miftahur Rozaq dalam keterangan tertulisnya, (5/4/2023).
Rozaq menyampaikan pula bahwa terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, merupakan buah dari hasil koordinasi pihak Pemprov dan KPU Jatim dengan Kemendagri beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan pendanaan Pilgub Jatim Tahun 2024, nantinya belanja hibah kegiatan Pemilihan Tahun 2024 akan dituangkan dalam NPHD. Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan paling lambat satu (1) bulan sebelum tahapan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto