Tim Irjen Kemendikbud-Ristek juga menyoroti soal kebijakan khusus PPDB untuk daerah batasan antarprovinsi. Hadi mengatakan pihaknya memberikan keluwesan bagi provinsi untuk aturan zonasi pada daerah berbatasan ini.
Kemendikbud-Ristek melakukan evaluasi terhadap proses PPDB yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Salah satunya terkait mekanisme perubahan zonasi.
Hadi menekankan, hal tersebut, sesuai aturan Permendikbud No. 1 tahun 2021 tentang mekanisme perubahan zonasi diserahkan ke otonomi daerah, baik persentase maupun pembagian zonasi setiap kabupaten/kota.
"Di Jatim ini aturannya (persentase zonasi) 50 persen. Ini sudah disesuaikan dengan kondisi daerah di Jawa Timur, yang penting tetap transparansi," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto