Dirinya mengungkapkan, persyaratan administrasi penerima bantuan dana permakanan cukup ketat. Hal tersebut bukan bertujuan mempersulit pencairan dana bantuan. Melainkan wujud pertanggungjawaban hukum dan moral. ‘’'Kami juga harus mempertanggunjawabkan uang itu kepada rakyat. Apakah bantuan yang disalurkan sudah tepat sasaran atau tidak,'' ungkapnya.
Kang Bupati menambahkan, tantangan yang harus dihadapi dalam mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan anak bangsa begitu berat. Pihaknya tidak dapat menyelesaikan permasalahan itu sendiri. Oleh sebab itu dengan cara menggandeng Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) beserta badan otonomnya.
‘’Memikirkan bersama, bagaimana caranya generasi setelah kita tidak hanya baik secara fisiknya, tetapi juga baik akhlaknya. Harus ada kolaborasi,’’ pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto