get app
inews
Aa Read Next : 1.549 Siswa Ikut Mendaftar Duta Pelajar Anti Korupsi Jatim 2023, Ini Juaranya

Pengadaan Laptop, Pemkot Madiun Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 04 Januari 2022 | 14:29 WIB
header img
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran disalah satu sekolah Jawa Timur. (Foto: Antara)

MADIUN, iNews.id - Merasa dirugikan dengan datangnya 4.880 laptop yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan, Pemkot Madiun berencana menempuh jalur hukum.

“Dari kami jelas akan ada upaya untuk menempuh jalur hukum. Harus kami laksanakan untuk menempuh jalur hukum itu. Tetapi proesesnya seperti apa, nanti setelah kami berkonsultasi dengan tim hukum,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Madiun, Noor Aflah, Senin (3/01/2022).

Pemkot Madiun selaku pemesan barang merasa dirugikan secara immaterial lantaran laptop tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh siswa kelas 5 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan kelas 7 Sekolah Menengahn Pertama Negeri (SMPN) pada tahun ini.  

“Jelas berpengaruh karena ada unsur kerugian immaterial, karena terhambatnya proses pembagian ke siswa,” ujarnya.

Pihaknya juga mengancam bakal mengajukan blacklist PT Pins Indonesia selaku anak perusahaan PT Telkom kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

“Kalau pengajuan blacklist pasti,” tegas dia.

Sebelumnya, PPK telah melayangkan surat pemutusan kontrak paket pengadaan laptop sejak 31 Desember 2021. Pemutusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomer 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomer 12/2021. 

“Pemutusan kontrak ini karena penyedia tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam surat perjanjian kontrak,” terang Aflah. 

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dindik Kota Madiun, Lismawati mengaku kecewa dengan ketidak sesuaian spesifikasi laptop yang diinginkan. 

Apalagi juga berdampak bagi siswa yang seharusnya dapat segera memanfaatkan laptop tersebut pada tahun ini. 

"Kalau kita paksakan dan dikemudian hari berdampak kurang bagus utamanya terhadap masyarakat sekalu pemakai, otomatis kan merugikan mereka karena membawa barang bermasalah," kata dia.

Ia melanjutkan, bahwa Dindik memesan laptop merk Axioo Mybook dengan spesifikasi Pro G5 (8H9) Intel Core i3-6157U, 8 GB DDR4, 1TB HDD. Layar 14 inch FHD, Wi-Fi, bluetooth, OS windows 10, office open source, tas, garansi 3/3/3. 

Namun setelah datang dan dicek oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Madiun (PNM), ternyata speknya lebih rendah dengan hanya memiliki slot memory card DDR3.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut