SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan sanksi pegawai yang menggunakan mobil dinas. Sebab, mobil dinas hanya diperuntukan untuk operasional kebutuhan pekerjaan.
"Kwberadaan tujuan kendaraan plat merah itu tidak digunakan untuk bepergian ke luar kota," kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Ia mengatakan, saat libur lebaran idul fitri, kendaraan plat merah wajib diparkir di kantor Balai Kota. "Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional, hari sabtu dan minggu untuk ke luar kota saja loh nggak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas. Maka boleh pakai mobil dinas, kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi," kata Eri, (14/4/2023).
Eri mewanti-wanti jangan sampai kendaraan dinas dipakai untuk ke luar kota untuk mudik atau libur lebaran. Bila ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk ke luar kota maka harus siap menerima sanksinya. Ia memastikan, tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti, karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.
"Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti (kalau berani ganti ya bagus berarti)," ujar Wali Kota Eri.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menginstruksikan, pada 19 April 2023 mendatang kendaraan plat merah Pemkot Surabaya sudah harus terparkir seluruhnya di Balai Kota. "Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto