get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Pemkab Jember Perluas Kepesertaan BPJamsostek, Pekerja Rentan Terlindungi

Kamis, 27 April 2023 | 08:48 WIB
header img
Penyerahan simbolis santunan kematian oleh Bupati Jember kepada ahli waris petugas RT/RW di Jenggawah dalam kegiatan J-Berbagi. Foto/Ali

JEMBER, iNews.id - Catatan gemilang Pemerintah Kabupaten Jember terkait dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tak perlu diragukan lagi. Tahun lalu misalnya, Jember mampu mendapatkan Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat provinsi dan nasional.

Pada tingkat nasional, Jember mampu menjadi juara dua dalam kategori kota/kabupaten, mengalahkan banyak kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Kabupaten Jember juga meraih Paritrana Award 2022 Provinsi Jawa Timur kategori kabupaten/kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dadang Komarudin menyampaikan bahwa Bupati Jember Ir. Hendy Siswanto, ST., IPU., kembali mengikuti penilaian BPJS Ketenagakerjaan sebagai kandidat  Paritrana  Award Tahun 2023, belum lama ini.

“Bupati Hendy memiliki beberapa misi dalam rangka mendukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Misi pertama meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan semangat sinergi, akselerasi, dan kolaborasi dengan semua elemen masyarakat yang berbasis potensi daerah. Misi kedua, mengentaskan kemiskinan struktural dan kultural di Kabupaten Jember.

“Berangkat dari 2 (dua) misi ini, Pemkab Jember sudah mewujudkan peningkatan ekonomi dengan adanya perlindungan jaminan sosial Ketenagkerjaan,” paparnya, Kamis (27/4/2023) siang.

Tercatat selama Tahun 2022, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Jember sejumlah 84.276 pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang iuranya bersumber dari dana APBD Kabupaten Jember.

Untuk misi berikutnya di Tahun 2023, pria yang akrab disapa Dadang tersebut menuturkan bahwa Bupati Hendy memiliki inovasi yang cukup baik.

Inovasi pertama adalah memprioritaskan keiikutsertaan para pekerja yang secara ekonomi termasuk sebagai pekeja rentan.

“Apalagi bagi mereka yang ekonominya terganggu ketika mendapatkan risiko sosial,” ujarnya. Mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga adanya risiko kematian.

Maka dari itu, lanjutnya, jangan sampai ketika tenaga kerja tersebut mengalami risiko sosial, akibatnya malah membuat satu keluarga jatuh dalam kemiskinan ekstrem. Untuk itu, Pemkab Jember perlu berinovasi.

“Dalam hal ini, Bupati Hendy berupaya untuk memperluas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Pemkab Jember bakal mengikutsertakan pekerja dengan kategori rentan pada BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, tenaga pendidik ponpes, PKK, pedagang pasar, dan tenaga keagamaan.

“Inovasi kedua yang membuat kami optimis adalah kami ingin memperluas perlindungan di sektor pasar,” tuturnya.

Ada banyak kelompok yang belum terlindungi. Misalnya, buruh panggul dan pelapak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan.

Seperti apa yang sudah dikatakan bupati sebelumnya pada torehan prestasi Paritrana Award 2022, ada yang lebih penting dari sekadar juara. Yakni, bagaimana agar seluruh pekerja di Kabupaten Jember dapat terlindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Harapannya, seluruh pihak dapat bahu-membahu untuk merealisasikan hal tersebut.

7

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan, Paritrana Award merupakan salah satu upaya untuk mengukur sejauh mana Pemerintah Daerah berhasil melaksanakan Undang-Undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Maksud lainnya adalah mendorong peningkatan kesadaran dan peran aktif Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait, sebagai ujung tombak tercapainya perlindungan jaminan sosial berskala Nasional yang maksimal. 

Dadang berharap, Paritrana Award dapat menjadi sebuah prestasi dan tolak ukur yang membanggakan bagi Pemerintah Daerah.

"Demikian pula bagi para Pelaku Usaha Skala Besar, Menengah, hingga UKM yang telah berupaya secara maksimal untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor formal dan informal," tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut