JEMBER, iNewsSurabaya.id - Kinerja notaris bakal diperketat. Ini dilakukan untuk menghindari adanya pencucian uang yang sering terjadi di Indonesia. Apalagi, notaris merupakan pejabat publik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang.
Proses kejahatan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, instansi yang dipimpin Imam Jauhari itu menggelar Audit Penerapan Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) notaris untuk wilayah Jember.
Kabid Pelayanan Hukum yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Mustiqo Vitra Ardhiansyah menyampaikan bahwa audit terhadap notaris pada dasarnya lebih bermakna asistensi atau pendampingan. Agar notaris mampu menerapkan prosedur baru terkait PMPJ pada profesi notaris.
Penerapan tersebut, lanjutnya, dalam rangka memberi perlindungan kepada notaris dan mewujudkan Indonesia agar memiliki standard dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Ini semua adalah prosedur yang nantinya harus bapak-ibu lakukan. Jadi bukan sekedar kegiatan yang asal lewat," ujar Mustiqo yang memberikan penjelasan kepada notaris di Hotel Java Lotus Jember (28/ 4).
Editor : Arif Ardliyanto