get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

RS Primier Surabaya Bantah Tolak Pasien Advokat Maluku, Begini Kronologinya

Sabtu, 29 April 2023 | 09:13 WIB
header img
Pihak RS Primier Surabaya telah membantah Tolak Pasien Advokat Maluku yang berakhir meninggal. Foto iNewsSurabaya/Okta

Sementara massa dari Maluku Satu Rasa (MIR) terus mencari keadilan. Mereka melakukan aksi di Rumah Sakit Premier Surabaya, Jalan Nginden Intan Barat Blok B, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Kamis (27/4/2003). Aksi ini dilakukan sebagai buntut dari penolakan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Premier Surabaya terhadap pasien bernama Peter Richard Manuputty, SH.

Peter merupakan seorang Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Surabaya Raya, dan sebagai anggota Maluku Satu Rasa (M1R) karena mengalami gagal jantung.

Pasien tersebut tidak mendapatkan pertolongan pertama dari pihak Rumah Sakit Premier Surabaya. Justru Peter Richard Manuputty, SH, ditolak dengan alasan IGD penuh. Akibatnya nyawa pasien Peter Richard Manuputty, SH, tidak tertolong.

Ketua Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, Baharudin Umasugi, mengaku kecewa dengan RS Primer Surabaya karena telah menolak Almarhum Peter Richard Manuputty, SH,. Padahal, kondisi pasien kritis butuh pertolongan.

"Kami ingin menegakkan rasa kemanusiaan. Rumah sakit harus menjadi sentra kemanusiaan bukan sentra bisnis atau komersil dan tidak membeda-bedakan warna kulit atau ras,” tegas Baharudin.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut