get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

RS Primier Surabaya Bantah Tolak Pasien Advokat Maluku, Begini Kronologinya

Sabtu, 29 April 2023 | 09:13 WIB
header img
Pihak RS Primier Surabaya telah membantah Tolak Pasien Advokat Maluku yang berakhir meninggal. Foto iNewsSurabaya/Okta

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Insiden kematian anggota Maluku Satu Rasa (M1R) di RS Primier Surabaya (RSPS) berbuntut panjang. RS Primer Surabaya dengan tegas membantah kabar penolakan pasien anggota MIR.

Bantahan ini muncul dari Rachmadi, HR Manajer SDM RS Primeir Surabaya. Dengan tegas, Rachmadi mengaku tidak ada niatan dari dokter IGD RSPS menolak pasien yang berprofesi sebagai Advokat juga anggota MIR. Namun, saat itu bed yang tersedia di RSPS habis.

“Tidak ada niat menolak pasien. Saat itu bed di IGD penuh, jadi tidak ada tempat,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dokter dan perawat yang bertugas saat itu juga sibuk melakukan penanganan pasien lain. Jadi, mereka tidak bisa menangani pasien lagi (Pasien dari Maluku). “Karena pasiennya butuh penanganan segera, dokter meminta untuk dibawa ke rumah sakit lain,” ujarnya.

Atas insiden ini, Rachmadi mengaku meminta maaf kepada pihak-pihak yang terkait. Menurut dia, pihak RS tidak ada niat menolak pasien. “Apa yang saya sampaikan ini seperti yang kemarin disampaikan oleh dokter yang bertugas pada tanggal 25 April pada pihak keluarga,” jelas dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut