Agus mengaku bahagia karena begitu diperbolehkan pulang, ia tak perlu repot lagi mengurus Akta Kelahiran, KK hingga KIA putrinya. Sebab sudah dibantu penuh oleh RSUD Grati yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan melalui program Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasien Persalinan RSUD Grati (Si Pena Pasti)
"Seneng banget, karena begitu lahir, anak saya sudah punya akta kelahiran, namanya langsung tercantum di KK dan punya KIA. Matur nuwon sekali pokoknya " ungkapnya.
Direktur RSUD Grati, drg. Dyah Retno Lestari mengatakan, Si Pena Pasti merupakan inovasi yang diluncurkan sejak 2 tahun lalu. Dimana manfaat inovasi ini untuk mempercepat dan memudahkan pengurusan identitas kependudukan bayi baru lahir serta mempercepat administrasi pendaftaran bayi baru lahir.
"Jadi sekaligus bayi yang baru saja dilahirkan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Akta kelahiran beserta KK dan KIA sudah diterima oleh orang tua bayi tersebut begitu akan pulang ke rumahnya. Untuk bisa mendapatkan layanan ini, setiap orang tua wajib melengkapi semua dokumen pengajuan mulai dari KK asli, surat keterangan kelahiran bayi asli, buku nikah asli dan foto copy, KTP orang tua asli beserta KTP dua orang saksi. Seluruh berkas tersebut paling lambat diserahkan 3 hari atau sebelum bayi pulang dari rumah sakit agar dapat segera diproses, “jelas Retno.
"Syarat utama harus warga Kabupaten Pasuruan tentunya. Formulir nya diisi, berkas kelengkapannya dipenuhi, begitu bayi boleh pulang, maka dokumen kependudukan sudah di tangan. Layanan ini sudah diberikan kepada semua ibu yang akan melahirkan di RSUD Grati, “ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto