Tujuan dari pendaftaran tanah
Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tujuan pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan dirinya adalah pemilik tanah. Pendaftaran tanah juga merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik tanah dan masyarakat umum, sebab dalam pendaftaran tanah pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional wajib memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis objek pendaftaran tanah. Setelah data fisik dan yuridis sudah benar dan diterbitkan sertipikat jika dikemudian hari terjadi peralihan hak melalui jual beli, penjual dan pembeli sama sama mendapat perlindungan hukum karena pemerintah telah mremastikan kebenaran data fisik dan data yuridis objek jual beli yang dituangkan dalam sertipikat tanah.
Sertifikat Tanah Alat Pembuktian Yang Kuat atau mutlak?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas akan diuraikan terlebih dahulu Sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia, Indonesia menganut system pendafataran tanah negative bertendensi positif.
- Sistem Publikasi Pendaftaran negative, diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997, dimana sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Sertipikat alat bukti yang kuat artinya semua data fisik dan data Yuridis yang tertuang dalam sertipikat dianggap semuanya benar sampai dengan ada pihak yang membuktikan sebaliknya. System ini masih dibuka peluang pihak lain untuk mengajukan keberatan jika memiliki bukti yang valid yang mematahkan data yang tertuang dalam sertipikat,
untuk menghindari keberatan dari pihak lain dikemudian hari, maka prosedur pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data fisik dan yuridis dilakukan secara teliti dan cermat karena tujuan pendaftaran tanah adalah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan pihak lainya.
- Sistem Publikasi Pendaftaran Positif, diatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997, yaitu suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Pasal 32 ayat (2) PP 27 tahun 1997 merubah sifat pembuktian sertipikat yang semula sebagai alat bukti yang kuat, menjadi alat bukti yang mutlak jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut atau mengugat pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak mengajukan keberatan atas terbitnya sertipikat dengan kata lain gugur/hapus hak gugatnya.
Kesimpulanya sertipikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat dan akan menjadi alat bukti yang mutlak apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak ada keberatan atau gugatan dari pihak manapun, untuk itu segera daftarkan hak atas tanah yang dimiliki untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : [email protected]
Editor : Arif Ardliyanto