get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Jawara New Comer Senator Perempuan Nasional, Cantiknya Ning Lia Bikin Baper

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Jawa Timur Pemilu 2024 Ditutup

Senin, 15 Mei 2023 | 12:19 WIB
header img
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam bersama anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, dan Miftahur Rozaq, serta didampingi dengan Sekretaris Nanik Karsini, dalam konferensi pers penutupan. Foto/Humas KPU Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pengajuan Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) resmi ditutup pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Hasilnya, 15 Bacalon Anggota DPD Mendaftar dan 18 Partai politik (parpol) mengajukan bacalon Anggota DPRD ke KPU Jatim.

"Hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir pendaftaran bagi Calon Anggota DPD dan pengajuan Bacalon Anggota DPRD bagi Partai Politik, dengan demikian kami menyatakan secara resmi ditutup," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat konferensi pers di halaman belakang kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. 

Selanjutnya Anam menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dan memberikan dukungan pada tahapan krusial tadi.

"Partisipasi dan kerjasama yang baik tidak hanya terjalin dengan Bacalon DPD dan Partai Politik. Tetapi juga ada kontribusi Bawaslu yang melakukan pengawasan, Tim gabungan dari Polda, Polresta, hingga Polsek yang membantu pengamanan. Juga teman-teman media yang dengan sigap menginformasikan kepada masyarakat, tentu para pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," ujar Anam. 

Hingga hari terakhir, total terdapat 15 Bacalon Anggota DPD yang mendaftar dan 18 Partai Politik yang telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD Provinsi ke KPU Jatim. 

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran, 1 Mei 2023 sampai dengan hari ini, 14 Mei 2023. 

Terhadap Bacalon dan Partai Politik tersebut, Anam mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon mulai 15 Mei - 23 Juni 2023. 

"Adapun proses vermin tersebut akan dikerjakan oleh Tim Verifikator," kata Anam. 

Pasca proses vermin, KPU Jatim juga masih memberikan kesempatan bagi Bacalon maupun Partai Politik untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah. "Adapun masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni - 9 Juli 2023," pungkasnya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut