get app
inews
Aa Text
Read Next : Budi Said Gugat Kejaksaan Agung, Crazy Rich Surabaya Siap Perang di Pengadilan Pasca Jadi Tersangka

Pentolan PMK Kyokushinkai Masuk Bui, Terjerat Kasus Akta Palsu

Rabu, 17 Mei 2023 | 22:37 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Surabaya yang melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Batu Malang. Foto: Ilustrasi/MNC Portal

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pentolan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, Liliana Herawati, masuk bui. Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Batu Malang ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas kasus dugaan pemalsuan akta autentik.

Sebelumnya, Liliana Herawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas laporan Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Ir. Erick Sastrodikoro.

Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai, Yunus Hariyanto mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang melakukan penahanan terhadap Liliana Herawati. Ia berharap, penahanan tersebut bisa menjadi efek jera.

Menurut Yunus, penahanan terhadap Liliana Herawati membuktikan tegaknya hukum dari perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi Perkumpulan.

"Perjuangan dari Senior yang sejak dulu bekerja, menunjang dan mengabdikan diri dengan tulus untuk kehidupan perguruan yang didirikan oleh almarhum Hanshi Nardi bahkan sejak saat almarhum masih hidup," terangnya, Rabu (17/5/2923). 

Yunus menuturkan, perjuangan yang dimaksud adalah dalam menghadapi rekayasa kebohongan atau fitnah, penistaan nama baik, hinaan, teror dan arogansi yang dilakukan oleh oknum pengurus perguruan dan yayasan sebagai provokator jahat yang memiliki ambisi dan kepentingan jahat. 

"Sehingga akhirnya, akibat perbuatan-perbuatan kejam dan manipulatif yang diduga olehoknum pengurus perguruan dan yayasan tersebut telah menuai hasil. Liliana Herawati harus menanggung perbuatannya yaitu merasakan sejuknya hotel prodeo, yang kemungkinan akan disusul dengan tersangka-tersangka yang lain. Khususnya hasil Laporan Polisi yang baru karena telah memberikan bantuan dan turut serta sesuai Pasal 55 KUHP dengan Terlapor seingat saya Myrna, Jimmy, Irwan L., Naniek S., Rudy Susilo, Usman  W., Onny, Hartanto, Andi P., Rudi H. Perjuangan tersebut akan dikawal sampai adanya kepastian hukum yang berkeadilan  dan terbukti pengkhianat yang sebenarnya telah menghancurkan nama baik guru besar kami di hukum yang setimpal," tegasnya.

Sementara itu Pembina Perkumpulan PMK Kyokushinkai, Hadi S berharap dengan kejadian ini masyarakat umum menjadi paham atas kebohongan, fitnah, ujaran kebencian yang selama ini sengaja ditiupkan untuk mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut