get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel, Ada Apa?

Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:03 WIB
header img
Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel. Foto Sindonews

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan putusan pra Peradilan Daffa Adiwidya Ariska yang dikabulkan oleh hakim, namun ia memastikan jika berkas Daffa sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak awal Mei 2023.

"Kalau di kami kan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Untuk teknis pelaksaan putusan PN bisa jadi di JPU," singkatnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, A.A. Gede Agung Pranata belum mengonformasi atas dua produk hukum untuk sebuah perkara yang sama dan saling bertolak belakang tersebut.

Sementar iNewsSurabaya.id mencoba mengonfirmasi kuasa hukum Daffa Adiwidya Ariska, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut