get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel, Ada Apa?

Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:03 WIB
header img
Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel. Foto Sindonews

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus tewasnya M Rio Ferdinand Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya yang tewas usai dianiaya oleh seniornya pada 6 Ferbuari 2023 memasuki tahap baru. Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara atas dua tersangka yang ditetapkan kepada kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya, 3 Mei 2023.

Dua tersangka yang dianggap terlibat dalam kematian korban adalah Alpard Jales dan Daffa Adiwidya Ariska. Satu dari diantara tersangka, mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Daffa Adiwidya Ariska sebagai pemohon sementara Polrestabes Surabaya sebagai termohon. Informasi yang dihimpun dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Tim kuasa hukum Daffa mendaftarkan permohonan gugatan Pra Peradilan pada tanggal 6 April 2023.

Dalam prosesnya, sidang Pra Peradilan yang berjalan pada 2 Mei 2023 dilakukan sebanyak enam kali. 

Sidang diwarnai Termohon yang diwakili Seksi Hukum Polrestabes Surabaya yang tidak jadi mendatangkan saksi dalam pembelaannya hingga hakim tunggal Khadwanto memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon pada tanggal 15 Mei, tepat sehari sebelum pendaftaran sidang perkara penuntutan perkara pokok.

Dalam putusan Pra Peradilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Sby hakim Khadwanto pada tanggal 15 Mei 2023 itu memutuskan ;

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Pemohon, yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah.
3. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polrestabes Surabaya segera setelah putusan ini diucapkan.
4. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini, kepada Termohon sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
5. Menolak permohonan praperadilan Pemohon, untuk yang selain dan selebihnya.


Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel. Foto tangkap layar

Putusan Pra Peradilan itu bertolak dengan fakta hukum lainnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengonfirmasi jika status tahanan Daffa Adiwidya Ariska merupakan tahanan Hakim.

"Statusnya tahanan hakim bukan tahanan jaksa, karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum putusan praperadilan dan sudah ada penetapan hari sidang," sebut Jemmy saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Jemmy memastikan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan sejak tanggal 9 Mei 2023 berikut penetapan perpanjangan masa tahanan oleh pengadilan untuk proses sidang pokok perkara yang ditetapkan tanggal 16 Mei 2023 lalu.

Jemmy menyebut, pihaknya bakal berupaya memberikan keterangan pada proses sidang pertama pokok perkara dengan menyisipkan hasil putusan Pra Peradilan.

"Nanti kita dengar pada saat sidang pertama, kita akan menyampaikan ke majelis hakim terkait putusan praperadilan tersebut. Nanti kita dengarkan apa keputusan dari hakim yang menyidangkan ya," tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan putusan pra Peradilan Daffa Adiwidya Ariska yang dikabulkan oleh hakim, namun ia memastikan jika berkas Daffa sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak awal Mei 2023.

"Kalau di kami kan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Untuk teknis pelaksaan putusan PN bisa jadi di JPU," singkatnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, A.A. Gede Agung Pranata belum mengonformasi atas dua produk hukum untuk sebuah perkara yang sama dan saling bertolak belakang tersebut.

Sementar iNewsSurabaya.id mencoba mengonfirmasi kuasa hukum Daffa Adiwidya Ariska, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut