get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel, Ada Apa?

Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:03 WIB
header img
Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Putusan Berbeda Kasus Tersangka Poltekpel. Foto Sindonews

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus tewasnya M Rio Ferdinand Anwar, mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya yang tewas usai dianiaya oleh seniornya pada 6 Ferbuari 2023 memasuki tahap baru. Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara atas dua tersangka yang ditetapkan kepada kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya, 3 Mei 2023.

Dua tersangka yang dianggap terlibat dalam kematian korban adalah Alpard Jales dan Daffa Adiwidya Ariska. Satu dari diantara tersangka, mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Daffa Adiwidya Ariska sebagai pemohon sementara Polrestabes Surabaya sebagai termohon. Informasi yang dihimpun dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Tim kuasa hukum Daffa mendaftarkan permohonan gugatan Pra Peradilan pada tanggal 6 April 2023.

Dalam prosesnya, sidang Pra Peradilan yang berjalan pada 2 Mei 2023 dilakukan sebanyak enam kali. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut