get app
inews
Aa Read Next : Potensi Persaingan Caleg Artis dari Ahmad Dani Hingga Tom Liwafa di Dapil Jatim 1

Konser Dewa 19 Diawasi Bawaslu Surabaya

Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:54 WIB
header img
Bawaslu berada di lokasi selama perhelatan A Night At The Orchestra Chapter 3 Dewa 19 di Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Konser Dewa 19 diawasi khusus oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya. Petugas Bawaslu berada di lokasi selama perhelatan A Night At The Orchestra Chapter 3 Dewa 19 yang bejalan selama dua hari sejak kemarin hingga nanti malam.

Itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk memastikan tidak adanya dugaan aktifitas kampanye terselebung dalam konser.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen membenarkan hal itu. Ia mengatakan, salah satu personil Dewa 19 yakni Ahmad Dhani tercatat sebagai bakal calon legislatif DPR RI (Surabaya-Sidoarjo).

’’Sehingga penting untuk dilakukan pengawasan jalannya konser. Untuk menghindari terjadinya aktifitas dugaan kampanye,’’ katanya, Sabtu (20/5/2023).

Ahmad Dhani diketahui maju sebagai bakal calon legislatif dari Partai Gerindra untuk DPR RI yang resmi didaftarkan ke KPU Pusat beberapa waktu kemarin.

Langkah pengawasan ini dikatakan Novly sebagai bentuk antisipasi agar pihaknya tidak kecolongan.’’Sebab masa kampanye masih belum dimulai. Kami menghimbau kepada seluruh partai politik tidak hanya Ahmad Dhani atau partainya untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan. Terlebih saat ini banyak public figure maupun seniman masuk sebagai bacaleg dari partai politik,’’ terang dia.

Sesuai masa kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024 mendatang.

Dalam ketentuan pasal 492 undang-undang no.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.00,-(dua belas juta rupiah).

Kegiatan konser Dewa 19 selama dua hari merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari jadi kota Surabaya (HJKS) ke-730.  Meski masuk kedalam rangkaian acara, namun Pemkot Surabaya berdalih penyelenggaraan tersebut merupakan kegiatan dari pihak swasta.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut