get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Pengurus Kampung di Surabaya Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Jum'at, 26 Mei 2023 | 19:22 WIB
header img
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo saat menyerahkan santunan kematian kepada enam ahli waris saat melaunching kartu kepesertaan bagi RT, RW dan LPMK di 31 kecamatan Kota Surabaya, Jumat (26/5/2023). Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Pengurus kampung mulai Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Surabaya, terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Total ada 10.658  RT, RW dan LPMK sudah menjadi peserta aktif BPJAMSOSTE melalui APBD Kota Surabaya 2023.

Pemberian jaminan sosial tersebut diharapkan para pengurus kampung ini lebih bersemangat lagi dalam menjalankan tugasnya melayani warga masyarakat.

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan bahwa para pengurus kampung seperti ketua lingkungan RT, RW serta anggota LPMK tergolong pekerja rentan. Untuk itu, pemkot Surabaya memberikan perlindungan kepada mereka dengan mendaftarkannya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka BPJS Ketenagakerjaan bisa mengcover. Program BPJS Ketenagakerjaan akan mencover jika peserta atau RT dan RW mengalami kecelakaan dalam tugas," katanya usai melaunching kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT, RW dan LPMK di 31 kecamatan Kota Surabaya, di Graha Sawunggaling Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Kartu kepesertaan kepesertaan BPJAMSOSTEK secara simbolis diserahkan sendiri oleh Eri Cahyadi bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, kepada 3 (tiga) perwakilan RT, RW dan LPMK Kota Surabaya.

Sedangkan untuk kader Surabaya Hebat, Eri mengaku saat ini pihaknya tengah berhitung. "Ini juga sebagai bentuk rasa persaudaraan yang kita pupuk bersama. Karena jika mereka bisa gotong-royong, rukun dan giat bekerja maka Surabaya akan sejahtera. Karena itulah dengan kerjanya dan kasih sayangnya kami berikan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakawil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang mendaftarkan pengurus RT, RW dan LPMK ke dalam program BPJAMSOSTEK. Seluruh RT, RW dan LPMK Kota Surabaya ini dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan sosial, lanjut Hadi, merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.

"Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, produktivitas pekerja akan meningkat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama juga diserahkan santunan kematian kepada enam ahli waris RT, RW dan LPMK Kota Surabaya.

“Ini sudah menjadi komitmen kami. Ketika sudah menjadi peserta dan terjadi resiko meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan 42 juta,” kata Hadi.

Terkait jumlah setiap cabang BPJamsostek di Surabaya Raya, Hadi enggan mengungkapnya. "Yang penting semua sudah terlindungi. Kita berjalan sama-sama, gotong-royong demi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko menambahkan perlindungan RT, RW dan LPMK Kota Surabaya ini berlaku terus selama dianggarkan oleh Pemkot Surabaya. Cabang Juanda sendiri meliputi 7 kecamatan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. 

Guguk menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dihadirkan oleh pemerintah untuk seluruh tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI).  

"Fungsinya untuk memberikan rasa aman bagi pekerja atas risiko finansial akibat kecelakaan atau kerugian lainnya yang mengancam jiwa selama melakukan aktivitas pekerjaan," tegasnya.

Untuk itu Dia berharap kedepan seluruh pekerja di kota Surabaya bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya sangat banyak, salah satunya apabila pekerja mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Dan juga ketika meninggal di luar pekerjaan, ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta," katanya.


 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut