Dia menambahkan pada praktik yang ideal, setiap perkara perwalian anak di bawah umur maupun pengampuan membutuhkan BHP. Yaitu sebagai pengawas atas tindakan wali terhadap peralihan harta maupun hak keperdataan anak yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan status wali.
"Pengawasan ini dapat berbentuk pemberian ijin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan ini dan baru beberapa yang menerapkan," tambahnya.
Imam berharap FGD kali ini mampu mencari titik tengah koordinasi antara lembaga peradilan tingkat pertama wilayah Jatim dan BHP Surabaya. "Agar pengawasan perwalian dan pengampuan oleh BHP dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memperjelas status peralihan hak keperdataan anak dengan menggelar FGD bersama BHP Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist
Sementara Subianta menambahkan ouput rekomendasi pada FGD ini adalah perlunya penyusunan perjanjian kerjasama antara stakeholders mengenai pengawasan perwalian atau pengampuan oleh BHP.
"Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai akibat hukum apabila BHP tidak dilibatkan dalam perwalian atau pengampuan," tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto