PPNS dan Notaris Pengganti Diminta untuk Lakukan Inovasi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim

Sementara itu Notaris Pengganti diwajibkan untuk mengetahui akan batas-batas kewenangannya, mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan.
“Notaris Pengganti harus mempunyai integritas moral yang mantap, dalam hal ini segala pertimbangan moral harus melandasi pelaksanaan tugas profesinya, walau akan memperoleh imbalan jasa yang tinggi, namun sesuatu yang bertentangan dengan moral yang baik harus ihindarkan,” jelasnya.
Kepada Pejabat Fungsional Tertentu, Kakanwil juga meminta agar Perancang Peraturan Perundang-Undangan harus dapat bertindak profesional, menjaga integritas dalam tugas Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan. “Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto