Ditjen Imigrasi, lanjut Ambeg, termasuk instansi yang menggunakan data pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya melaksanaan analisis dan penelitian terhadap implementasi pelindungan data pribadi pada layanan keimigrasian yang berjalan saat ini.
"Hasilnya menjadi saran dan masukan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari pelaksanaan Undang Undang Pelindungan Data Pribadi," harapnya.
Dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, lanjut Ambeg, juga diatur terkait hak-hak subjek data pribadi. Salah satunya untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya.
Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM menggelar forum opini kebijakan hari ini (6/ 6).Foto iNewsSurabaya/ist
Lebih lanjut terkait pengelolaan data pribadi Layanan keimigrasian akan dijelaskan secara komprehensif oleh narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yaitu Ardyan Gilang Ramadhan, S.Sos. Dan didukung analisa dari narasumber lain seperti Agato P. P. Simamora selaku Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Serta Ibu Masitoh Indriani, SH., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Kegiatan Daring ini diikuti oleh Akademisi, ASN Kemenkumham, Mahasiswa, Taruna/i Politekim dan stakeholder terkait lainnya mencakup seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 1.000 peserta pada kegiatan yang juga ditayangkan Live Streaming di Chanel YouTube Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto