Fifi menuturkan kegiatan serupa juga dilaksanakan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Ini adalah beberapa wilayah yang menjadi lokus efektivitas Perki terkait pemberian layanan informasi ke masyarakat," lanjutnya.
Ia pun berharap kegiatan ini mampu meningkatkan sinergisitas pihaknya dengan pemerintah. "Kami sudah menjalin dengan DP3AK Jatim terkait perempuan dan anak. Jadi mudah-mudahan dengan OPD lain juga bisa terjalin dan semakin memberi manfaat untuk kita semua. Dengan demikian jika ada persoalan bisa diselesaikan dengan keterbukaan informasi, diskusi, dan cara-cara yang nyaman, damai, aman," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim), Imadoeddin mempresentasikan Perki 1/2021 terkait standar layanan informasi publik.
Ia mengawali paparannya dengan menerangkan informasi publik yang wajib dibuka, terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi terkait pengadaan barang dan jasa, lanjut Imad, merupakan salah satu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
"Dalam Perki ini juga sudah diatur informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan. Saya pun melihat seluruh delegasi yang hadir di FGD ini menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto