get app
inews
Aa Text
Read Next : Pentingnya Literasi Hukum di Era Digital

Mengenal Hibah Saham, Apakah Bisa Diminta Kembali, Bagaimana Prosedurnya?

Jum'at, 09 Juni 2023 | 07:31 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

Penyerahan saham (levering) dalam rangka hibah

Saham dikategorikan sebagai benda bergerak, karena statusnya sebagai benda bergerak maka berlaku asas penyerahan secara nyata (penyerahan dari tangan ke tangan secara langsung/Feitelijke levering). Dengan penyerahan secara langsung sekaligus terjadi penyerahan yuridis (juridische levering). Harusnya hibah saham selesai pada saat saham diserahkan kepada penerima hibah, Akan tetapi karena peralihan hak atas saham ini membawa akaibat hukum seperti perubahan susunan pemegang saham pada perseroan dan kewajiban pencatatan perubahan kepemilikan saham oleh direksi maka berdasarkan pasal 56 peralihan hak atas saham harus dalam bentuk akta pemindahan hak tidak cukup penyerahan nyata sebagaimana yang dimaksud Pasal 612 KUH Perdata.

Aspek Perpajakan Hibah Saham

Hibah saham merupakan objek Pajak Pengahasilan, Penerima hibah saham wajib membayar Pajak Pengahasilan karena ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dan bertambahnya kekayaan penerima hibah sebagai akibat menerima hibah saham. (Pasal 4 ayat 1 huruf d UU No 7  Tahun 2021  Tentang Harmonisasi Perpajakan).

Tetapi terdapat pengecualian hibah saham tidak dikenakan pajak pengasilan apabila hibah saham diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 3  angka 2 UU No 7  Tahun 2021  Tentang Harmonisasi Perpajakan).

 

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  [email protected]

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut