get app
inews
Aa Read Next : Modal Yang Disetor Ke Perseroan Terbatas Apakah Dapat Ditarik Kembali?

Mengenal Hibah Saham, Apakah Bisa Diminta Kembali, Bagaimana Prosedurnya?

Jum'at, 09 Juni 2023 | 07:31 WIB
header img
Sujianto, SH, M.Kn

 

Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup hal ini sesuai dengah pengertian hibah Pasal 1666 KUH Perdata.

Hukum juga mengatur Syarat-syarat sahnya pemberian hibah antara lain

  1. Penerima hibah dan pemberi hibah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum.
  2. Pemberi hibah dan penerima hibah tidak dalam hubungan suami istri, artinya hibah kepada suami atau istri selama perkawinan dilarang.
  3. Penerima hibah sudah harus ada pada saat hibah dilakukan.
  4. Barang yang akan dihibahkan oleh pemberi hibah sudah ada pada saat hibah dilakukan, jika hibah meliputi barang-barang yang akan ada, maka batal hibahnya.
  5. Pemberi hibah tidak boleh memperjanjikan ia tetap berkuasa untuk menjual atas barang yang dihibahkan, hibah yang semacam itu sekedar mengenai benda tersebut, dianggap sebagai batal.
  6. Hibah dilarang memuat syarat penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban beban lain selain yang dinyatakan dengan tegas dalam akta hibah, apabila ini terjadi maka batal hibahnya.

Syarat-syarat sahnya hibah diatur dalam Pasal 1667 samapai dengan 1681 KUH Perdata.

Apa Itu Hibah Saham

Hibah saham adalah pemberian saham oleh seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali

Saham dikategorikan sebagai benda bergerak, sebagai benda bergerak berdasarkan pasal 1666 KUH Perdata Saham memenuhi kualifikasi benda yang dapat di hibahkan. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya dan Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

Saham sebagai hak kebendaan memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut