Mengenal Hibah Saham, Apakah Bisa Diminta Kembali, Bagaimana Prosedurnya?
Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup hal ini sesuai dengah pengertian hibah Pasal 1666 KUH Perdata.
Hukum juga mengatur Syarat-syarat sahnya pemberian hibah antara lain
Syarat-syarat sahnya hibah diatur dalam Pasal 1667 samapai dengan 1681 KUH Perdata.
Apa Itu Hibah Saham
Hibah saham adalah pemberian saham oleh seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali
Saham dikategorikan sebagai benda bergerak, sebagai benda bergerak berdasarkan pasal 1666 KUH Perdata Saham memenuhi kualifikasi benda yang dapat di hibahkan. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya dan Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Saham sebagai hak kebendaan memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
Editor : Arif Ardliyanto