Mengenal Hibah Saham, Apakah Bisa Diminta Kembali, Bagaimana Prosedurnya?

Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup hal ini sesuai dengah pengertian hibah Pasal 1666 KUH Perdata.
Hukum juga mengatur Syarat-syarat sahnya pemberian hibah antara lain
Syarat-syarat sahnya hibah diatur dalam Pasal 1667 samapai dengan 1681 KUH Perdata.
Apa Itu Hibah Saham
Hibah saham adalah pemberian saham oleh seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali
Saham dikategorikan sebagai benda bergerak, sebagai benda bergerak berdasarkan pasal 1666 KUH Perdata Saham memenuhi kualifikasi benda yang dapat di hibahkan. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya dan Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Saham sebagai hak kebendaan memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
Tata Cara Hibah Saham
Hibah saham merupakan pemindahan hak atas saham, berdasarkan pasal 55 Undang-Undang perseroan terbatas, tata cara pemindahan hak atas saham ditentukan dalam anggaran dasar, namun apabila anggaran dasar tidak mengatur tata cara pemindahan hak atas saham maka tata caranya mengikuti apa yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Pasal 57 undang-undang Perseroan Terbatas, Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
Persyaratan persyaratan tersebut diatas tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena hukum seperti pewarisan, atau peralihan hak sebagai akibat Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
Apabila anggaran dasar tidak mengatur syarat peralihan hak atas saham seperti yang dimaksud dalam pasal 57, maka pihak pihak yang akan mengalihkan saham melalui hibah tidak wajib tunduk dan patuh mengikuti persyaratan tersebut.
Namun jika dalam anggaran dasar diatur persyaratan peralihan hak atas saham melalui hibah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan organ perseroan (RUPS, Direksi, Komisaris), maka sebelum dilakukan hibah harus meminta persetujuan Organ Perseroan dan mekanisme persetujuanya diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Perseroan terbatas yang berbunyi:
Langkah selanjutnya setelah dari aspek anggaran dasar sudah clear, maka tata cara pemindahan hak atas saham melalui hibah mengikuti tata cara yang diatur Pasal 56 Undang-undang Perseroan yaitu:
Penyerahan saham (levering) dalam rangka hibah
Saham dikategorikan sebagai benda bergerak, karena statusnya sebagai benda bergerak maka berlaku asas penyerahan secara nyata (penyerahan dari tangan ke tangan secara langsung/Feitelijke levering). Dengan penyerahan secara langsung sekaligus terjadi penyerahan yuridis (juridische levering). Harusnya hibah saham selesai pada saat saham diserahkan kepada penerima hibah, Akan tetapi karena peralihan hak atas saham ini membawa akaibat hukum seperti perubahan susunan pemegang saham pada perseroan dan kewajiban pencatatan perubahan kepemilikan saham oleh direksi maka berdasarkan pasal 56 peralihan hak atas saham harus dalam bentuk akta pemindahan hak tidak cukup penyerahan nyata sebagaimana yang dimaksud Pasal 612 KUH Perdata.
Aspek Perpajakan Hibah Saham
Hibah saham merupakan objek Pajak Pengahasilan, Penerima hibah saham wajib membayar Pajak Pengahasilan karena ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dan bertambahnya kekayaan penerima hibah sebagai akibat menerima hibah saham. (Pasal 4 ayat 1 huruf d UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan).
Tetapi terdapat pengecualian hibah saham tidak dikenakan pajak pengasilan apabila hibah saham diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 3 angka 2 UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan).
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : [email protected]
Editor : Arif Ardliyanto