SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Negeri Sidoarjo vonis salah satu oknum pelaku pemalsuan data dan penipuan, mantan karyawan FIFGROUP. Pelaku mendapat ganjaran hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Persoalan ini muncul berawal dari laporan yang dilakukan oleh Collection Section Head FIFGROUP, Erix Irvan Pamungkas, terhadap temuan tindakan kecurangan yang yang dilakukan oleh terpidana. Laporan dilakukan karena adanya pengaduan salah satu customer FIFGROUP yang menyebutkan bahwa adanya penagihan terhadapnya.
Atas pengaduan tersebut, dilakukan penelusuran terhadap kontrak dan proses historis pengajuan kredit tersebut. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RI ditemukan melakukan manipulasi data pelanggan untuk mengajukan pinjaman sepeda motor Honda Vario 150.
Selama penyelidikan, terungkap bahwa terpidana melakukan pemalsuan perjanjian pinjaman dengan memanfaatkan data pribadi pelanggan tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Atas tindakan tersebut, FIFGROUP sebagai korban mengalami kerugian finansial lebih dari Rp 113 juta.
Terkait dengan tindakan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, di mana terpidana terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pemalsuan, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai Penyelewengan Hubungan Kerja, dan Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan.
Editor : Arif Ardliyanto