Bahan pangan dan makanan yang telah terstandar dengan baik, terjamin mutu dan keamanannya dari kontaminan berbahaya termasuk dari bakteri, virus dan penyakit bawaan pangan, tentunya akan meningkatkan kesehatan masyarakat secara umum.
"Dalam hal ini secara khusus, dapat menurunkan angka prevalensi stunting Indonesia karena ibu hamil dan balita mendapat asupan gizi dari makanan bermutu dan aman," ujar Kukuh.
Hal tersebut sejalan dengan salah satu Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yakni menjamin pemenuhan asupan gizi, dimana asupan gizi tersebut harus dipastikan kecukupan gizi, kesehatan dan keamanannya. Sehingga dapat dikonsumsi dengan aman dan bermanfaat dalam pertumbuhan balita.
Kukuh meyakini pangan yang aman dan bergizi akan meningkatkan pertumbuhan anak dan potensi intelektualitas dan potensi fisik.
Pangan yang tidak aman adalah penyebab banyak penyakit dan berkontribusi pada kondisi kesehatan yang buruk, seperti gangguan pertumbuhan dan perkembangan, defisiensi makronutrien, serta penyakit bawaan pangan lainnya.
Peningkatan keamanan pangan merupakan salah satu intervensi yang dapat dilakukan untuk mengatasi stunting.
Pangan yang dikonsumsi perlu dijaga keamanan dari bahaya atau kontaminan sepanjang rantai pangan rantai “from farm to fork”, atau dengan alternatif pengayaan nutrisi tertentu pada pangan seperti fortifikasi.
"Sebagai contoh, pemerintah melakukan kebijakan fortifikasi pada sejumlah produk pangan yang diterapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Seperti pada SNI Tepung Terigu dan SNI Minyak Goreng Sawit," jelas Kukuh.
Editor : Ali Masduki