Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun. "Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam.
Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk malam hari dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," tutup Imam.
Sejumlah narapidana yang berpotensi masuk kategori high risk dipindah ke Nusakambangan Senin (19/ 6) malam. Foto iNewsSurabaya/ist
Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personil anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun. Serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Editor : Arif Ardliyanto