Sebagaimana diketahui, pada Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 303 orang dan penolakan permohonan paspor terhadap 195 orang, serta 75 orang di antaranya diduga CPMI non-prosedural.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian merupakan salah satu tugas pokok Imigrasi. Hal ini merupakan tugas yang sangat penting sebagai penjaga pintu gerbang Negara,” paparnya.
“Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, kami senantiasa berpedoman kepada peraturan berlaku”. katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang serius memberantas perdagangan manusia dengan melakukan kordinasi instansi terkait diareanya. Foto iNewsSurabaya/ist
Hal ini terbukti dengan jumlah penundaan dan penolakan permohonan yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Selain melakukan penindakan, tugas Imigrasi juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian unsur perlindungan hukum terhadap pemegang paspor akan dapat terpenuhi.
Galih berharap dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait TPPO ini akan membuat komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang semakin solid dan sinergis. “Diharapkan akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dalam konteks pencegahan TPPO di wilayah Malang dan sekitarnya,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto