Cegah Adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Imigrasi Kelas I TPI Malang Terapkan Aturan Ini

MALANG, iNewsSurabaya.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang serius memberantas perdagangan manusia. Imigrasi tidak mau kecolongan dengan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan jual-beli manusia.
Kordinasi dilakukan dengan aparat Kepolisian, Kodim, Lantamal, Lanud, Disnaker, Dispendukcapil, BP2MI, Diskominfo, perwakilan PJTKI dan DPC Sarikat Buruh Migran Indonesia di Malang.
“Dengan adanya kegiatan rakor ini kita dapat menyamakan visi dan misi terhadap upaya-upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya TPPO di wilayah kerja masing-masing, terhubung melalui garis koordinasi yang kuat dan sinergis, serta terikat dalam komitmen bersama seluruh instansi dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mulai dari wilayah Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Batu dan Malang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana.
Menurutnya, kordinasi ini sesuai dengan instruksi Presiden RI tanggal 30 Mei 2023, memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan tindakan nyata dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia terus meningkatkan upaya konkret sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-503 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO memerintahkan seluruh kepala satuan kerja Imigrasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan melalui hal-hal sebagai berikut:
“Kami akan bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang,” ujar Galih.
Editor : Arif Ardliyanto