get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Pekerja Kantin RS Bhayangkara Surabaya Terlindungi Program JKK-JKM BPJamsostek

Kamis, 22 Juni 2023 | 20:45 WIB
header img
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis diserahkan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, pada rangkaian HUT Bhayangkara ke 77 dan Bakti Sosial, Kamis (22/6/2023). Foto/Ali

SURABAYA, iNews.id - Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Surabaya memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja kantin di lingkungan Rumah Sakit. Mereka resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis diserahkan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, pada rangkaian HUT Bhayangkara ke 77 dan Bakti Sosial, Kamis (22/6/2023).

Secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK (KPJ) diserahkan kepada 4 pekerja kantin, diantaranya Endang Sri Widiastutik, Desy Mardiana, Erna Murya dan Hadi Mulyono. Acara ini juga dihadiri oleh Kapolri, Gubernur Jatim , Karumkit, Kabiddos dan seluruh elemn kepolisisan

"Pada rangkaian HUT Bhayangkara ke 77, Bakti Sosial, kami juga melindungi seluruh pekerja rentan di lingkungan RS Bhayangkara Surabaya, dimulai dengan pekerja kantin kami dengan memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Kombespol drg. Agung Hadi Widjanarko, Sp.BM.

drg. Agung menjelaskan, dengan didaftarkannya seluruh pekerja kantin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh negara melalui badan penyelenggara yang ditunjuk yaitu BPJS Ketenagakerjaan. 

Pendaftaran pekerja kantin ini pada program Bukan Penerima Upah (BPU), mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut