Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny mengatakan, jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja rentan di berbagai sektor dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada RS Bhayangkara Surabaya sudah mengikutsertakan pekerja kantin dilingkungannya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Sonny.
Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan pekerja kantin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp 16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja kantin menjalankan aktivitas, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," terangnya.
BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua sektor pekerja (PU, BPU, Jasa Kontruksi dan PMI) di kota Surabaya, tak terkecuali para pekerja rentan sector BPU yang akan rentan risiko saat kerja.
"Kami berharap niat mulia negara memberikan perlindungan dasar jaminan social bagi seluruh pekerja rentan disambut dengan baik oleh semua elemen stakeholders, termasuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja PLKK (rumah sakit pemerintah/swasta dan klinik) di seluruh kota Surabaya. Mari satukan semangat sejahterakan pekerja, Kerja Cerdas Bebas Cemas," tutupnya.
Editor : Ali Masduki