SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Mandiri Transindo Logistik, perusahaan logistik jasa pengiriman merasa dirugikan PT Magnesium Gosari Internasional. PT Mandiri melakukan pengiriman barang material pupuk organik Domolit, tetapi jasanya tidak dibayar oleh PT Gosari.
Akibat insiden ini, PT Mandiri Transindo Logistik merasa dirugikan mencapai Rp2,9 miliar. Jumlah dana ini berasal dari biaya jasa yang harus dibayarkan PT Magnesium Gosari Internasional. Sayang hingga saat ini, biaya jasa pengiriman tersebut tidak kunjung dibayar. Padahal, barang yang dibawa telah dilakukan pengiriman.
Persoalan ini berawal dari kesepakatan kerjasama dalam bidang pengiriman pupuk organik Domolit merek Magfora 20+ yang diproduksi oleh PT Magnesium Gosari Internasional dengan tujuan Jalan Trans Borneo No. 07 Kalimantan Barat. Berdasarkan Surat Perintah Kerja, PT Magnesium Gosari Internasional, Agung Santoso Cristianto selaku Direktur Utama PT Mandiri Transindo Logistik, telah melakukan pengiriman pupuk organik Domolit merek Magfora 20+ yang diproduksi oleh PT Magnesium Gosari Internasional.
Tiba-tiba, dalam pengirimannya terjadi perubahan lokasi, semula berlokasi di PT MGIGudang Kebun ASMR-KHILE, Jalan Trans Borneo No. 07, akan tetapi pengiriman dilakukan ke beberapa lokasi tujuan, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara Surat Perintah Kerja (SPK) dan juga Perjanjian Logistik antara PT Magnesium Gosari Internasional dan PT Mandiri Transindo Logistik.
“Dalam perjalanan pengiriman barang ke lokasi tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, kapal yang mengangkut pupuk organik Domolit merek Magfora 20+ yang diproduksi oleh PT Magnesium Gosari Internasional dihantam badai gelombang air laut saat melewati perairan laut Borneo, sehingga ada beberapa pupuk yang mengalami kerusakan dan mengakibatkan ketidak sesuaian penerimaan pemesanan barang oleh perusahaan,” kata Kuasa Hukum PT Mandiri Transindo Logistik, Bobyanto Gunawan, S.H.
Editor : Arif Ardliyanto