Saat itu, lanjut Bobyanto, PT Mandiri mendapatkan laporan dari nahkoda pelayaran, kemudian menyampaikannya kepada PT Magnesium Gosari Internasional untuk meminta arahan lebih lanjut, akan tetapi faktanya tidak ada arahan lebih lanjut terkait barang tersebut.
Padahal, kejadian tersebut masuk kategori kejadian alam atau Force Majure. Untuk itu, PT Mandiri Transindo Logistik tidak dapat dikenakan biaya ganti rugi apapun atas rusak dan hilangnya barang pengiriman tersebut sebagaimana Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga transpoter tidak terdampak akibat kerugian yang terjadi.
“PT Mandiri Transindo Logistik merasa dirugikan dengan adanya kerja sama tersebut, dikarenakan tidak adanya kejelasan sistem pembayaran atas kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika PT Magnesium Gosari Internasional memiliki itikad baik untuk melakukan kerjasama sudah seharusnya pihak PT Magnesium Gosari Internasional memberikan uang muka atau pembayaran secara keseluruhan atas pengriman barang tersebut, sebagaimana Pasal 1339 KUHP, akan tetapi pihak PT Magnesium Gosari Internasional tidak pernah melakukan pembayaran apapun terhadap pihak PT Magnesium Gosari Internasional,” paparnya.
Kapal Tongkang PT Mandiri Transindo Logistik, perusahaan logistik jasa pengiriman merasa dihantam ombak ditengah laut. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar
Atas kejadian yang menimpa kapal tongkang, PT Mandiri Transindo Logistik mengalami kerugian Materiil senilai Rp2.900.000.000, dikarenakan adanya biaya angkut dari gudang pabrik ke pelabuhan Gresik, biaya angkut kuli dari truk ke kapal, biaya sewa peti kemas, biaya pelayaran dan juga semua biaya yang timbul baik terkait adminitrasi dokumen pelayaran dan ke Pabeanan dalam hal pengangkutan pupuk tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto