get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengertian Literasi Hukum dan Upaya Meningkatkan Literasi Hukum di Indonesia

Apa Saja Tanggung Jawab Pengurus Dalam PKPU Berkaitan Dengan Harta Perusahaan?

Sabtu, 24 Juni 2023 | 09:02 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Tanggung Jawab Pengurus Dalam PKPU

Banyaknya tugas dan kewenangan pengurus yang berkaitan dengan harta debitor haruslah dibarengi dengan pengaturan tanggung jawab pengurus. Tanggung jawab pengurus dalam PKPU telah diatur dalam Pasal 234 ayat (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurus yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor”.

Dengan kata lain, Pasal 234 ayat (4) tersebut merupakan dasar hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan, untuk menggugat pengurus apabila pengurus dalam melaksanakan tugasnya telah menyebabkan harta kekayaan Debitor berkurang secara tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari ketentuan Pasal 234 ayat (4) tersebut, bukan saja pengurus harus bertanggung jawab apabila kerugian yang terjadi terhadap suatu harta kekayaan Debitor tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Pengurus, tetapi Pengurus juga harus bertanggung jawab sekalipun kerugian itu timbul karena kelalaian Pengurus.

Pengurus yang telah melakukan perbuatan merugikan harta debitor juga dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain atau perbuatan maupun tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang atau bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan yang hidup di masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut pengurus dapat dimintai pertanggung jawaban secara pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan pengurus juga dapat diberikan sanksi pidana dan perdata atas PMH yang telah merugikan harta debitor. Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata, “Tiap perbuatan melawan hukum melanggar hukum yang dapat membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut