get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengertian Literasi Hukum dan Upaya Meningkatkan Literasi Hukum di Indonesia

Apa Saja Tanggung Jawab Pengurus Dalam PKPU Berkaitan Dengan Harta Perusahaan?

Sabtu, 24 Juni 2023 | 09:02 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatannya mengganti kerugian tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi dan atau menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang agar pengurus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berakibat merugikan harta debitor dalam proses PKPU.

Selanjutnya dalam pertanggung jawaban tersebut, pengurus tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian dari perbuatannya, namun juga terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaiannya, sebagaiamana hal tersebut merujuk pada Pasal 1366 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Selain itu pengurus yang melakukan perbuatan yang merugikan harta debitor dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik profesi, debitor dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi ke Organisasi Kurator dan Pengurus tersebut terdaftar.

UU 37/2004 juga mengatur tentang tanggung jawab pengurus dalam kepengurusan harta debitor harus professional. Professional yang dimaksud adalah independent dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak manapun baik debitor maupun kreditor, sesuai dengan ketentuan Pasal 234 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus independent dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor”.

Independensi pengurus PKPU dapat dibuktikan dengan itikad baik dari pengurus PKPU dalam mengurus harta kekayaan debitor dan bisa memastikan bahwa dirinya tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak debitor dan pihak kreditor agar terpenuhinya rasa keadilan diantara para pihak.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut