get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Robert Simangunsong di PN Surabaya, Advokat Aris Eko Prasetyo Hadir Sebagai Saksi

Mantan Ketum PMK Kyokoshinkai karate-Do Indonesia Jadi Saksi Persidangan Liliana Herawati

Senin, 26 Juni 2023 | 21:20 WIB
header img
Liliana Herawati, terdakwa kasus dugaan keterangan palsu dalam akta otentik saat sidang di PN Surabaya. Foto/Ali

Erick menjelaskan, Liliana yang dijadikan sebagai simbol pimpinan pusat atau kaicho (direktur independen) Perguruan PMK Kyokushinkai tahun 2015 mendirikan Perkumpulan PMK Kyokushinkai bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto. 

Namun, Liliana kemudian diam diam tahun 2019 mendirikan Yayasan PMK Kyokushinkai dengan kegiatan yang sama dengan perkumpulan, sehingga melanggar AD-ART. Sanksinya harus dipecat dengan tidak hormat. Karena itu, terdakwa Liliana kemudian mengundurkan diri dari perkumpulan setelah ditegur pengurus perkumpulan.

Erick selaku sekjen bersama ketua umum Tjandra Sridjaya menggelar rapat dengan terdakwa Liliana untuk mewujudkan pengunduran diri tersebut.

Liliana hadir dengan membawa tujuh orang pengurus seenior perguruan sebagai penasehat Liliana dalam rapat pada 7 November 2019. Dalam rapat itu, Liliana berkehendak mengundurkan diri dari perkumpulan.

Terdakwa Liliana saat dikonfirmasi Erick melalui pesan WhatsApp (WA) dan ketika ditemui di rumahnya menegaskan dirinya mengundurkan diri dari perkumpulan untuk membesarkan yayasan. 

Pihak perkumpulan lantas membuat akta pernyataan keputusan rapat yang menyatakan bahwa menerima Liliana telah mengundurkan diri dari perkumpulan. 

Namun, setelah akhir 2021 Liliana mendengar keberhasilan perkumpulan mengelola dana CSR dan arisan hingga mencapai Rp 7,9 miliar, Liliana berusaha mengingkari pengunduran dirinya dengan membuat akta notaris nomor 8 yang menyatakan dirinya tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan. 

Menurut Erick, ternyata ada permintaan uang dilakukan oleh kuasa maupun pengacara Liliana melalui WA maupun tertulis kepada pribadi Tjandra, Erick dan Bambang Irwanto. 

"Yang dipermasalahkan ujung-ujungnya uang, padahal bukan uang pribadi," ujar Erick dalam keterangannya di persidangan.

Menurut Erick, Tjandra selaku ketua umum ketika itu tidak mungkin bisa menyerahkan uang yang diminta Liliana karena Tjandra pada 2021 sudah tidak sebagai ketua umum. Tjandra juga telah menyerahkan semua uang CSR dan arisan kepada pengurus perkumpulan.

"Pak Tjandra mengatakan dana itu bukan miliknya tapi dana milik perkumpulan. Beliau menyuruh Liliana dan Kuasanya untuk meminta secara baik-baik kepada perkumpulan," ungkapnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut