SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang ibu di Surabaya, Muarofatin, emosi minta pos keamanan RT di Kelurahan Medokan Ayu, Surabaya dibongkar paksa. Perempuan paruh baya itu meminta Lurah setempat segera membongkar pos lantaran diklaim menyerobot lahan miliknya.
Bahkan saat mediasi, Muarofatin tampak emosi, nada suara terdengar tinggi saat berbicara di forum mediasi yang digelar di pendopo Kelurah Medokan Ayu Surabaya, Rabu Siang (05/07/2023). Mediasi yang digagas Lurah ini sepertinya berlangsung buntu, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak yang tengah berselisih.
“Pokoknya, saya minta bangunan yang ada diatas lahan tanah saya itu dibongkar. Meski pun Pak RW ngotot bahwa lahan itu fasilitas umum, dan atas perintah pihak Pemerintah Kota Surabaya, tapi tidak bisa, karena saya yang memliki lahan tersebut,” ungkap wanita yang akrab disapa Titin ini.
Titin mengklaim bahwa tanah seluas 125 meter persegi di kawasan Medokan Ayu Utara, yang kini dibangun pos Keamanan RT oleh Ketua RW 15 Mikhael Markus, merupakan tanah miliknya.
“Tanah yang dibangun pos tersebut tanah saya, itu atas nama Indah,” imbuh Titin dengan nada geram.
Tampaknya, Titin begitu kesal dengan langka ketua RW 15 Mikhael Markus, yang telah membangun pos Keamanan RT di atas tanah miliknya tanpa ada izin dan pemberitahuan kepada dirinya. Titin merasa tanah miliknya telah diserobot oleh Ketua RW yang baru menjabat tersebut.
“Tanah itu bukan fasilitas umum, itu tanah saya yang telah dibangun pos (keamanan). Dia (Mikhael Markus) itu sok tahu. Sok-sokan membangun pos. Saya gak suka dengan gayanya yang sok-sokan. Pokoknya saya minta bangunan pos itu dibongkar secepatnya,” ujar Titin.
Sementara itu, Ketua RW 15 Medokan Ayu Utara Mikhael Markus, yang juga hadir dalam mediasi tersebut membantah jika dirinya telah menyerobot tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang kini dibangun Pos keamanan RT tersebut merupakan faislitas umum.
“Kami membanun pos itu untuk kepentingan warga juga,” tampik Mikhael Markus.
“Kalau kami ini hanya melaksanakan tugas dan fungsi kami dari pemerintah kota (Surabaya). Dalam hal ini lembaga Ketua RW itu kan Sah, nah sesuai dengan permintaan warga. Kalau itu memang setplainnya dari Cipta Karya fasilitas umum, ya harusnya itu difungsikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat,” kilah Mikhael, yang juga didampingi sejumlah pengurus RW, saat mediasi tersebut.
Mikhael menambahkan, dirinya hanya sebatas melaksanakan tugas saja, selebihnya pihaknya menyerahkan kepada Dinas terkait, dalam hal ini Cipta Karya. Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan setplaint itu tidak bisa asal mengeluarkan saja, melainkan ada syarat-syarat dan ketentuan berkas yang harus dilengkapim termasuk pembuktian kepemilikan tanah, yang mau membangun Perumahan itu.
“Ini dari cetakannya dikeluarkan Puri Medayu. Alamatnya Jalan medayu Utara 31 B. Ada beberapa area fasum baik itu ruang terbuka hijau maupun ada warna pink, yang artinya bisa dipermanen. Nah Kami dari pengurus RW 15 ini hanya melaksanakan apa yang diinginkan oleh warga tidak ada kepentingan apapun. Selebihnya kami kembalikan kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas CIpta Karya,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Medokan Ayum Zainul Abidin menegaskan terkait permasalah tersebut pihaknya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun dalam mediasi ini tidak ada titik temu, karena kedua belah pihak tetap ngotot dengan pendiriannya dan argumennya masing-masing.
“Terkait penyelesaian masalah tersebut kalau dari kami selama bisa diselesaikan masalah keluargaan akan, kita bantu untuk menyelesaikannya. Tapi kalau misalnya tidak bisa, mentok ya mungkin bisa lanjut ke jalur hukum. Tapi yang jelas nanti kita mengirim surat ke Dinas Cipta Karya terkait masalah ini. Selanjutnya kita akan kembali menggelar pertemuan dengan para pihak untuk menyelesaikan hal ini,” ujar Zainul Abidin.
Editor : Ali Masduki