Selanjutnya dibahas tentang perubahan nama pembinaan mental karate. Selain itu, juga dibahas masalah pengunduran diri Terdakwa Liliana Herawati sebagai ketua umum perkumpulan pembinaan mental karate.
Saksi kemudian ditunjukkan bukti notulen rapat dan tanda tangan, ada beberapa hal yang disangkal saksi diantaranya adalah kata-kata setelah saksi tanda tangan.
Namun saksi tidak menyangkal bahwa isi dalam notulen tersebut adalah benar semua. Namun tidak disebutkan dalam notulen hanya berupa lisan saja.
"Apa yang tertuang dalam notulen tersebut apa benar semua dibahas dalam rapat?," tanya Jaksa Darwis yang dibenarkan oleh saksi.
Saksi juga diminta untuk menjelaskan akta nomor 8 yang mana saat itu Terdakwa Liliana datang untuk dibuatkan akta no 8 pada 6 Juni 2022.
Tujuan pembuatan akta tersebut adalah untuk menjawab akta nomor 16 yang berisi bahwa Terdakwa Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan.
Sementara saksi kedua Rudi Hartono, dia menjelaskan soal uang arisan perkumpulan. Saksi mengatakan bahwa arisan periode pertama sampai ke empat sudah diserahkan anggota semua. Dan arisan periode ke lima masih jalan sampai saat ini.
Saksi kemudian ditanya terkait adanya laporan di Mabes Polri, menurut saksi laporan tersebut terkait penipuan dan penggelapan dengan terlapor Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto dkk.
Saat ditanya berapa nilai uang yang dilaporkan digelapkan? Saksi menjawab Rp 11 miliar lebih. Angka kerugian tersebut kata saksi berdasar pada adanya pemindahan yang dari rekening BCA atas nama perkumpulan kemudian dipindahkan ke rekening Bank Mayapada dan Artagraha.
"Pemindahan uang tersebut dari rekening BCA ke rekening Mayapada dan Arthagraha, kedua rekening tersebut atas nama siapa?," tanya Jaksa Darwis yang kemudian dijawab saksi kedua rekening tersebut atas nama perkumpulan.
Editor : Ali Masduki